TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
MADRASAH
TSANAWIYAH AL MASYHUR PASURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012-2013
YAYASAN PERGURUAN AL MASYHUR
MADRASAH TSANAWIYAH AL MASYHUR PASURUAN
STATUS : TERAKRIDITASI TIPE
"B" / NSM : 201 051 907 054
AKTA NOTARIS : Imam Sudjono Hermanto,
SH. Di Pasuruan No. 04 Tanggal 28 Februari 1991
ALAMAT : Jl. Raya Bakalan No. 01 Telp.
(0343) 428547 Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan
TUGAS DAN FUNGSI POKOK
(TUPOKSI)
Madrasah Tsanawiyah Al Masyhur
I. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan
program pengajaran,
mengevaluasi
hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program
kerja dan melaksanakan tugas
sehari - hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra
kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar
sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan,
melalui pertemuan, seminar dan
diskusi,
menyediakan
bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan
kenaikan
jabatan
melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui
pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi
dan bahan - bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling
dengan memiliki data
lengkap administrasi
kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi
kesiswaan dan
kegiatan ekstrakurikuler
secara lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi
tenaga guru,
karyawan(TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, Bos
Pusat maupun
Bos ABPD.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi
gedung/ruang, mebelair,alat
laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala
Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a.
Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b.
Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU,
Bendahara,
Personalia Pendukung misalnya pembina
perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga
Personalia kegiatan temporer, seperti
Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c.
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengko
ordinasikanpelaksanaan tugas.
d.
Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal,
memanfaatkansarana/prasaranasecaraoptimal
dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan
sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan,
kegiatan ekstra
kurikuler dan lain - lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk
pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab,
berani
mengambil resiko danberjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a.
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b.
Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bim-bingan
konseling,pengadaan dan pembinaan tenaga
guru dan karyawan, kegiatan ekstra
kurikuler dan mampu melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia
di BP3 dan
masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c. Mampu menerapmenerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi
hukuman
yang sesuai
denganaturan yang ada.
II. Tugas
Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9.
Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya
yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala
III. Tugas
Urusan Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan
mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
V. A.Tugas Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dalam:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan
(OSIS), menyusun program kerja krsiswaan meliputi:
Kepramukaan,
PMR, KIR, UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam
rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta
pemilihan pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta
secara berkala dan insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa
berprestasi dan penerima bea siswa, BSM
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili
sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan
Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir
tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah
raga prestasi
12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara
berkala
V. B.Tugas Pembina Osim dan Ekskul
1. Menyusun dan mengatur
pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler dan mengembangkan ekstra kulikuler
bermutu dan berbakat.
2. Memonitoring
pelaksanaan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler yang telah ditetapkan oleh
Madrasah.
3. Melaksanakan absensi
kehadiran Pembina dan Pelatih kegiatan ekstra kulikuler dan melaporkan kepada
Wakil Kepala Madrasah bidang kesiswaan dan ekskul untuk realisasi record.
4. Merencanakan program
kegiatan dan pembinaan osim bersama Wakil Kepala Madrasah bidang kesiswaan.
5. Menyusun pogram
kerja osim ( jangka panjang, menengah dan pendek ) bersama dengan pengurus
osim.
6. Menyelenggarakan
lomba – lomba antar siswa dan per kelas ( olah raga, cerdas cermat, karya
ilmiah ) untuk mengembangkan bakat dan minat siswa.
7. Melaksanakan
pembinaan pengurus osim agar efektif dalam membantu mensosialisasikan program
madrasah dan program osim.
8. Membantu
mengkoordinator kegiatan sesuda di luar sekolah seperti lomba – lomba dan
pengesahan sesuda kegiatan dan kepentingan dinas.
9. Membantu pelaksana
kegiatan upacara bendera hari senin pagi.
10. Membantu
mensosialisasikan dan mengamakan pelaksanaan Tata Tertib siswa dan buku score
catatan pelanggaran disiplin siswa.
11. Membantu pelaksanaan
7 K ( keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kenyamanan ).
12. Membantu menjaga
ketertiban kelancaran dan kenyamanan selama kegiatan belajar mengajar
berlangsung.
13. Mengadakan
koordinasi dan kerja sama dengan staf Waka lainnya.
14. Melaporkan tugas dan
permasalahan yang berada dalam lingkup tugasnya kepada Waka kesiswaan dan
ektrakulikuler.
VI. Tugas Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan secara berkala
VII. Tugas Urusan Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3.
Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga
pemerintah,dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk
mewujudkan 9 K
8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran
hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
9.
Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk
mnghadiri rapat masalah-masalah yang Bersifat Umum
10. Membentuk kelompok paguyuban orang tua wali murid
11. Menyusun laporan secara berkala
VIII. Tugas Koordinator Tata Usaha/ keseketariatan administrasi madrasah :
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam kegiatan:
1.
Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2.
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3.
Pengurusan administrasi sekolah
4.
Pembinaan dan pengembangan karir
pegawai tata usaha sekolah
5.
Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6.
Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8.
Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
IX. Tugas dan Fungsi Walikelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
·
Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam
lingkungan pendidikan
·
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
·
Membantu pengembangan keterampilan anak didik
·
Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
·
Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak
didik
b.
Keadaan Anak Didik:
·
Mengetahui jumlah anak didik
·
Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
·
Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
·
Mengetahui nama-nama anak didik
·
Mengetahui identitas lain dari anak didik
·
Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·
Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak
didik (tentang pelajaran,
·
status social/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan
Penilaian
·
Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
·
Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
·
Kepribadian/tatib
·
Dan lain-lain
d.
Mengambil Tindakan
Bila Dianggap Perlu
·
Pemberitahuanh , pembinaan, dan pengarahan
·
Peringatan secara lesan
·
Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala
Sekolah
e. Langkah
Tindak Lanjut
·
Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·
Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·
Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak
didik
·
Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
Selain
tugas tersebut diatas, wali kelas memiliki tugas :
a.
Melaksanakan tatap muka, membimbing kelas yang menjadi
tanggung jawab minimal 2 jam perminggu diluar jam pelajaran.
b.
Melaksanakan kegiatan pembiasaan pagi hari minimal 4hari
c.
Menyelesaikan permasalahan siswa yang berhubungan dengan
pelajaran sosial ekonomi dan lainnya dengan berkoordinasi serta mencatat
kasus-kasus yang terjadi pada siswa di kelas menjadi tanggung jawabnya
d.
Mengisi buku leger dan buku raport dan menyerahkan kepada
orang tua siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjalin kerjasama
dengan orang tua/ wali murid
e.
Bekerja sama dengan BK dalam menangani kasus-kasus yang
tejadi pada siswa yang ada di kelas yang menjadi tenggung jawabnya
f.
Mengatur pengurus kelas, piket kebersihan dan kegiatan
kelas lainnya
g.
Memeriksa kehadiran siswa, membuat rekapitulasi dan
menandatangani buku jurnal KBM minimal 1 minggu sekali
h.
Mengetahui jati diri anak di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya
i.
Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang-barang,
inventaris kelas menjadi tanggung jawabnya
j.
Menjaga kebersihan dan keindahan kelas serta sarana dan
prasarana milik madrasah
k.
Mensosialisasikan dan melaksanakan tata tertib madrasah,
mengamankan tata tertib madrasah
l.
Melaporkan perkembangan dan kemajuan siswa yang menjadi
tanggung jawab kepada kepala sekolah madrasah dan orang tua/wali murid
m.
Mengikuti upacara setiap hari senin
n.
Membantu mengkoordinasikan kepada orang tua dan siswa
program kegiatan madrasah yang telah ditetapkan agar terlaksana dengan
baik
X. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi anak didik
tentang
kesulitan belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih
berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konselinww.smpn1gabus.sch.id
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan
konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
XI. Pustakawan Sekolah, Membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan
buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
XII. Laboratorium
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan
alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat
laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
XIII. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian,
ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada
guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
17. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
18. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan
konseling
19. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
XIV. Tugas dan Fungsi Koordinator Mapel
1. Melaksanakan pembentukan
organisasi MGMP bidang studi di MTs Al Masyhur
2. Mengkoordinasi musyawarah kerja
per bidang studi bila mana ada kesulitan untuk di pertemukan
3. Menghadiri rapat – rapat
penting, MGMP tingkat KKM
4. Mengkoordinir dalam melakukan
Lesson Study guru ( bidang studi )
5.
Melaporkan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran
kepada Waka Kurikulum
XV. Tugas Guru Piket/Jaga:
1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kerindangan,
kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
3.
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
4.
Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan
melalui telepon, atau
mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
5.
Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum
waktunya, kelas
yang pulang sebelum
waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6.
Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling
kelas sambil
mengingatkan siswa
untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7.
Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru
pembimbing
9.
Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
XVI. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi,
dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu
pendidikan
9. Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama
dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokohtokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan profesi secara kontinu
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
XVII. Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat dating dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7. Melakswanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·
Ada pemberitahuan (surat)
·
Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3
hari)
·
Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru
melalui guru piket
11. Memakai
seragam:
·
Hari Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
·
Hari Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
·
Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi
(Batik Sekolah)
·
Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian PSH
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari
senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara
sesuai dengan jadwal
Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan
diatur kemudian
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda