Kamis, 28 Juni 2012



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)



MADRASAH TSANAWIYAH AL MASYHUR PASURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012-2013


                                                 

                                                 
                                            
















YAYASAN PERGURUAN AL MASYHUR
MADRASAH TSANAWIYAH AL MASYHUR PASURUAN
STATUS : TERAKRIDITASI TIPE "B" / NSM : 201 051 907 054
AKTA NOTARIS : Imam Sudjono Hermanto, SH. Di Pasuruan No. 04 Tanggal 28 Februari 1991
ALAMAT : Jl. Raya Bakalan No. 01 Telp. (0343) 428547 Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan






TUGAS DAN FUNGSI POKOK
(TUPOKSI)
Madrasah Tsanawiyah Al Masyhur

I. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran,
    mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas  
    sehari - hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar
    sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan
    diskusi,
    menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan
    kenaikan
    jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi
    dan bahan - bahan.

2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data
    lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
    bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan
    kegiatan ekstrakurikuler secara lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru,
    karyawan(TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, Bos Pusat maupun
    Bos ABPD.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,alat
    laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU,
    Bendahara,
    Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga
    Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengko  
    ordinasikanpelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal,        
    memanfaatkansarana/prasaranasecaraoptimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra
    kurikuler dan lain - lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk
    pengembangan sekolah.

5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani
    mengambil resiko danberjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.


6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bim-bingan
    konseling,pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra
    kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia   
    di BP3 dan masyarakat.

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c. Mampu menerapmenerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman
    yang sesuai denganaturan yang ada.

II. Tugas Wakil Kepala Sekolah
     Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.  Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.  Pengorganisasian
3.  Pengarahan
4.  Ketenagaan
5.  Pengkoordinasian
6.  Pengawasan
7.  Penilaian
8.  Identifikasi dan pengumpulan data
9.  Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
10.    Membuat laporan secara berkala

III. Tugas Urusan Kurikulum
     Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala

V. A.Tugas Urusan Kesiswaan
        Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

   1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), menyusun program kerja krsiswaan meliputi:
       Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS,
       Paskibraka, pesantren kilat
   2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam  
       rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
   3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
   4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
   5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
   6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa, BSM
   7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
   8. Mengatur mutasi siswa
   9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
 10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
 11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
 12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala




V. B.Tugas Pembina Osim dan Ekskul

1.     Menyusun dan mengatur pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler dan mengembangkan ekstra kulikuler bermutu dan berbakat.
2.     Memonitoring pelaksanaan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler yang telah ditetapkan oleh Madrasah.
3.     Melaksanakan absensi kehadiran Pembina dan Pelatih kegiatan ekstra kulikuler dan melaporkan kepada Wakil Kepala Madrasah bidang kesiswaan dan ekskul untuk realisasi record.
4.     Merencanakan program kegiatan dan pembinaan osim bersama Wakil Kepala Madrasah bidang kesiswaan.
5.     Menyusun pogram kerja osim ( jangka panjang, menengah dan pendek ) bersama dengan pengurus osim.
6.     Menyelenggarakan lomba – lomba antar siswa dan per kelas ( olah raga, cerdas cermat, karya ilmiah ) untuk mengembangkan bakat dan minat siswa.
7.     Melaksanakan pembinaan pengurus osim agar efektif dalam membantu mensosialisasikan program madrasah dan program osim.
8.     Membantu mengkoordinator kegiatan sesuda di luar sekolah seperti lomba – lomba dan pengesahan sesuda kegiatan dan kepentingan dinas.
9.     Membantu pelaksana kegiatan upacara bendera hari senin pagi.
10.  Membantu mensosialisasikan dan mengamakan pelaksanaan Tata Tertib siswa dan buku score catatan pelanggaran disiplin siswa.
11.  Membantu pelaksanaan 7 K ( keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kenyamanan ).
12.  Membantu menjaga ketertiban kelancaran dan kenyamanan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
13.  Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan staf Waka lainnya.
14.  Melaporkan tugas dan permasalahan yang berada dalam lingkup tugasnya kepada Waka kesiswaan dan ektrakulikuler.

VI. Tugas Urusan Sarana dan Prasarana
     Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan secara berkala

VII. Tugas Urusan Humas
       Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.     Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2.     Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3.     Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah,dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4.     Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5.     Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6.     Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7.     Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8.     Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar       pendidikan)
9.     Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang Bersifat Umum
10. Membentuk kelompok paguyuban orang tua wali murid
11. Menyusun laporan secara berkala

VIII. Tugas Koordinator Tata Usaha/ keseketariatan administrasi madrasah :
        Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan administrasi sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala


IX. Tugas dan Fungsi Walikelas
      Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
·  Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
·  Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·  Membantu pengembangan keterampilan anak didik
·  Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
·  Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik

b.  Keadaan Anak Didik:
·  Mengetahui jumlah anak didik
·  Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
·  Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
·  Mengetahui nama-nama anak didik
·  Mengetahui identitas lain dari anak didik
·  Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·  Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran,
·  status social/ekonomi, dan lain-lain).

c.  Melakukan Penilaian
·  Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
·  Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
·  Kepribadian/tatib
·  Dan lain-lain

d.  Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·  Pemberitahuanh , pembinaan, dan pengarahan
·  Peringatan secara lesan
·  Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah

e.  Langkah Tindak Lanjut
·  Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·  Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·  Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
·  Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f.  Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas

3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar


     Selain tugas tersebut diatas, wali kelas memiliki tugas :
a.       Melaksanakan tatap muka, membimbing kelas yang menjadi tanggung jawab minimal 2 jam perminggu diluar jam pelajaran.
b.       Melaksanakan kegiatan pembiasaan pagi hari minimal 4hari
c.        Menyelesaikan permasalahan siswa yang berhubungan dengan pelajaran sosial ekonomi dan lainnya dengan berkoordinasi serta mencatat kasus-kasus yang terjadi pada siswa di kelas menjadi tanggung jawabnya
d.       Mengisi buku leger dan buku raport dan menyerahkan kepada orang tua siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjalin kerjasama dengan orang tua/ wali murid
e.       Bekerja sama dengan BK dalam menangani kasus-kasus yang tejadi pada siswa yang ada di kelas yang menjadi tenggung jawabnya
f.         Mengatur pengurus kelas, piket kebersihan dan kegiatan kelas lainnya
g.       Memeriksa kehadiran siswa, membuat rekapitulasi dan menandatangani buku jurnal KBM minimal 1 minggu sekali
h.       Mengetahui jati diri anak di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
i.         Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang-barang, inventaris kelas menjadi tanggung jawabnya
j.         Menjaga kebersihan dan keindahan kelas serta sarana dan prasarana milik madrasah
k.        Mensosialisasikan dan melaksanakan tata tertib madrasah, mengamankan tata tertib madrasah
l.         Melaporkan perkembangan dan kemajuan siswa yang menjadi tanggung jawab kepada kepala sekolah madrasah dan orang tua/wali murid
m.      Mengikuti upacara setiap hari senin
n.       Membantu mengkoordinasikan kepada orang tua dan siswa program kegiatan madrasah yang telah ditetapkan agar terlaksana dengan baik 

X. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)
     Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang  
    kesulitan belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan 
    pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konselinww.smpn1gabus.sch.id
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling


XI. Pustakawan Sekolah, Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:

1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

XII. Laboratorium
      Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

XIII. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
        Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

1.     Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2.     Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.     Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4.     Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5.     Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6.     Mengisi daftar nilai anak didik
7.     Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.     Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.     Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
17. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
18. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
19. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

XIV. Tugas dan Fungsi Koordinator Mapel

1.     Melaksanakan pembentukan organisasi MGMP bidang studi di MTs Al Masyhur
2.     Mengkoordinasi musyawarah kerja per bidang studi bila mana ada kesulitan untuk di pertemukan
3.     Menghadiri rapat – rapat penting, MGMP tingkat KKM
4.     Mengkoordinir dalam melakukan Lesson Study guru ( bidang studi )
5.     Melaporkan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan mata pelajaran kepada Waka Kurikulum


XV. Tugas Guru Piket/Jaga:

1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
    kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan 
    melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
5. Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas
    yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil
    mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah


XVI. KODE ETIK PENDIDIK

1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.     Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
3.     Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4.     Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5.     Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6.     Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan
7.     Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8.     Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
9.     Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokohtokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan profesi secara kontinu
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi



XVII. Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai

1.     Hari Dinas selama 6 hari kerja
2.     Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3.     Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4.     Mengisi daftar hadir saat dating dan pulang
5.     Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6.     Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7.     Melakswanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8.     Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
9.     Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10.  Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·      Ada pemberitahuan (surat)
·      Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
·      Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru melalui guru piket
11. Memakai seragam:
·      Hari Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
·      Hari Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
·      Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi (Batik Sekolah)
·      Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian PSH
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda